
KEBIJAKAN pemblokiran rekening tidak aktif atau rekening dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali merugikan masyarakat. Kali ini giliran pendakwah kondang asal Makassar Sulawesi Selatan, Ustaz Da'sad Latif ikut buka suara terkait kebijakan itu.
Dai yang kerap berpakaian serba putih dan berpeci putih itu rupanya buka suara karena rekening miliknya ikut diblokir. Melalui akun YouTube miliknya, ia mengunggah sebuah video yang menyampaikan kekecewaannya atas pemblokiran tersebut.
"Hari ini saya ingin membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Saya ambiilah uang tabungan di rekening saya, di bank, bank milik pemerintah. Tapi sampai di bank, kata pihak bank rekening saya diblokir karena dikatakan tidak aktif tiga bulan. Alasannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya sebagaimana dilihat Media Indonesia, Jumat (8/8).
Ia kemudian mempertanyakan kebijakan itu. Ia pun menyampaikan imbauan pemerintah agar masyarakat gemar menabung. Menurutnya, selayaknya difungsikan sebagai tabungan, maka rekening akan jarang digunakan untuk bertransaksi.
"Kita simpanlah. Tapi kenapa setelah disimpan malah diblokir?," cetusnya.
"Uang saya ini tidak banyak. Saya berharap pemerintah membuat keputusan yang elegan, tidak menyusahkan masyarakat. Tidak menyusahkan rakyat kecil," sambungnya.
Ia pun menghargai pemerintah. Ia mengapresiasi niat pemerintah di balik kebijakan pemblokiran rekening dormant itu.
"Tapi caranya tidak elegan. Apa gunanya kalian yang sekolah tinggi di luar negeri, digaji oleh negara, bekerja mengelola uang masyarakat lalu justru kebijakan ini meresahkan masyarakat. Saya tidak ahli di bidang perbankan. Saya tidak ahli di bidang ekonomi. Tapi falsafah yang ada semua di negara supaya bisa melayani dengan aman. Saya menabung membantu negara tapi ternyata malah diblokir," ucapnya.
Ia pun berharap, video protes yang ia buat tidak dianggap sebagai sebuah perlawanan. Alih-alih dinilai sebagai sebuah protes, ia berharap apa yang ia sampaikan dapat dipandang sebagai sebuah kritik yang membangun.
Sebelumnya, PPATK menyatakan memblokir 28 juta rekening dormant yang tidak aktif. Tujuan pemblokiran ini untuk mencegah kejahatan keuangan seperti pinjaman ilegal, transaksi judi online, hingga transaksi narkoba. (E-4)