
FORUM Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuaraan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Purwakarta memilih jalan berbeda dengan Forum Komunikasi Sekolah Menengah Atas yang mengajukan Gugatan PTUN terhadap Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Gugatan diajukan 8 organisasi sekolah swasata. Saat ini, proses peradilan sudah dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Forum Sekolah Swasta mengajukan gugatan atas keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Melalui Penambahan Rombongan Belajar (Rombel).
Sikap berbeda ditunjukkan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuaraan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Purwakarta. Mereka memilih jalan sendiri ketimbang ikut menggugat Keputusan Gubernur Jabar tersebut.
Sekertaris FKKSMKS Kabupaten Purwakarta, Yayang Gilang Sonjaya mengatakan, Forum Sekolah SMK Swasta di Purwakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) Tahun 2025.
Menurut dia, Keputusan Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara.
“Kami mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait anak putus sekolah sekaligus menjamin hak pendidikan bagi setiap anak, khususnya anak-anak dari keluarga tidak mampu dan rentan putus sekolah," paparnya, Jumat (8/8)
Pihaknya menghargai proses yang dilakukan para kepala sekolah swasta yang mengajukan gugatan. "Tapi, kami punya cara sendiri untuk memandang permasalahan dan mendapatkan solusinya. Seperti dengan berdialog secara persuasif bersama pemerintah maupun legislatif," ungkap Gilang.
Dia berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan termasuk sekolah swasta untuk meneruskan langkah kolaboratif dalam mencegah anak putus sekolah. Salah satunya melalui peningkatan aksesbilitas peserta didik dengan memberikan hibah bantuan BPMU bagi sekolah swasta.
Gilang meminta agar dialokasikan anggaran khusus untuk mendukung operasional swasta yang menerima peserta didik dari keluarga dalam desil 1 dan 2 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kami harap bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah agar didorong ke sekolah swasta terdekat. Swasta dan negeri sama saja. Kami dari FKKSMKS Kabupaten Purwakarta berharap agar program PAPS tidak hanya menjadi instrumen administratif dalam menurunkan angka putus sekolah, tetapi menjadi gerakan bersama yang menguatkan kolaborasi antar sekolah negeri dan swasta," pungkasnya.