
SATUAN Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang mahasiswa berinisial AFI, 24, warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia diduga memiliki tembakau sintetis dan peralatan produksi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tembakau sintesis siap edar.
Kepala Satnarkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Usep Sudirman mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat berkaitan yang curiga dengan aktivitas pelaku. Atas laporan tersebut anggotanya melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah yakin pelaku memproduksi tembakau sintetis, penangkapan pun dilakukan.
"Kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 8 paket tembakau sintesis siap edar. Berdasarkan pengakuan tersangka tembakau sintesis itu akan dijual kepada pemesan," tambah Usep, Jumat (8/8).
Dalam pengembangan, penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku. Petugas menemukan barang bukti bahan campuran cairan narkotika, tembakau bermerek Arumanis, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip dan peralatan lain.
"Pelaku mengakui semua barang bukti itu miliknya. Dia mengaku sudah beberapa kali memproduksi hingga menjualbelikan tembakau sintetis di wilayah Garut. Dia mendapat cairan narkotika dengan membeli melalui akun Instagram. Bahan cair inilah yang dicampur dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan," ujarnya.
Usep menambahkan penyidik masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap jaringan pemasok.
"Atas perbuatannya, pelaku berinisial AFI sudah ditahan. Dia dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tandasnya.