PRESIDEN Prabowo Subianto diagendakan melantik seorang perwira tinggi bintang 4 untuk menduduki jabatan Wakil Panglima TNI. Pelantikan itu akan dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 10 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengonfirmasi rencana pengisian jabatan orang nomor dua di TNI itu setelah 25 tahun kosong. “Iya, rencananya demikian,” ujar Kristomei saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 Agustus 2025, perihal rencana pelantikan itu.
Namun Kristomei belum memerinci siapa nama perwira tinggi yang akan ditunjuk Prabowo menempati jabatan Wakil Panglima TNI. Dia menyebutkan pengisi posisi itu bisa berasal dari kepala staf salah satu matra atau dari perwira bintang tiga aktif. “Kami masih menunggu,” ujarnya.
Posisi Wakil Panglima TNI terakhir kali diisi oleh Jenderal Fachrul Razi pada 2000. Setelah itu, jabatan tersebut dihapus. Wacana pengembalian posisi ini sempat mencuat saat pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
Langkah resmi untuk menghidupkan kembali jabatan ini ditempuh lewat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2019. Dalam peraturan itu, posisi wakil panglima kembali dimasukkan ke dalam struktur organisasi TNI.
Rencana menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Akademisi Kritik Pengembalian Jabatan Wakil Panglima TNI
Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, mengkritik upaya pengembalian jabatan Wakil Panglima TNI. Menurut dia, pengembalian jabatan ini tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Namun dia menuturkan, dengan dikembalikannya jabatan wakil panglima, maka TNI akan menambah satu kursi jabatan pimpinan alih-alih merampingkan organisasi. “Saya pribadi justru mempertanyakan alasan dari dihidupkan kembali jabatan ini,” kata Fauzan saat dihubungi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Fauzan menjelaskan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI telah mengatur tugas wakil panglima yang cenderung selaras dengan tugas kepala staf angkatan di organisasi TNI.
Adapun Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, kata dia, telah mengatur secara eksplisit tugas dari kepala staf angkatan, yaitu membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi, serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
Dalam pasal 16 ayat (4) juga telah diatur tugas kepala staf angkatan, yaitu melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima. “Kalau tugasnya serupa, lalu untuk apa ada jabatan baru?” ujar Fauzan.
Peneliti: Pengisian Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Punya Dasar Mendesak
Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, mengatakan pengisian jabatan wakil panglima lebih baik tidak diimplementasikan karena tak memiliki dasar yang mendesak. Meskipun, kata dia, pengisian jabatan Wakil Panglima TNI itu memiliki dasar hukum. “Struktur komando di TNI saat ini sudah tertata dengan baik karena Panglima sudah dibantu oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan,” kata Beni pada Kamis.
Pasal 15 ayat (2) Perpres 66 Tahun 2019 menyebutkan tugas Wakil Panglima TNI antara lain membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI; memberikan saran kepada Panglima TNI perihal pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer; dan pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI. Kemudian, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Menurut Beni, pelbagai tugas tersebut sudah terpenuhi dengan bantuan kepala staf angkatan dan pimpinan staf lain di organisasi TNI. “Lalu, untuk apa diisi kembali jika sebetulnya jabatan ini tugasnya sudah bisa di-back up?” ujarnya.
DPR Sebut Jabatan Wakil Panglima TNI Sesuai Kebutuhan Organisasi
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanuddin mengatakan komisinya tidak mempersoalkan jabatan Wakil Panglima TNI.
Menurut dia, apa yang akan dilakukan Prabowo dan TNI, termasuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, telah disampaikan kepada DPR dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. “Tidak dipermasalahkan karena sesuai kebutuhan organisasi,” kata Hasanuddin kepada pada Kamis.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini yakin pelbagai aspek, baik untung-rugi, TNI telah mempertimbangkan menghidupkan kembali jabatan ini, termasuk presiden yang akan berperan melantik nanti.
Terpisah, anggota Komisi I DPR lainnya Oleh Soleh mengatakan DPR tak akan memanggil Panglima TNI atau Menteri Pertahan ihwal dihidupkannya kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Dia mengatakan keberadaan jabatan itu justru akan membantu organisasi di tengah situasi geopolitik yang kian kompleks dalam beberapa hari belakangan. “Rasa-rasanya ini hal yang baik dan perlu kami dukung,” kata Oleh Soleh.
Ihwal tak sejalannya penambahan jabatan di pucuk organisasi TNI ini dengan kebijakan pemangkasan anggaran yang sedang diterapkan oleh Prabowo, dia berpendapat lain. Dia mengatakan menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI justru diperlukan mengingat bobot kerja TNI yang mesti menjaga wilayah keamanan Indonesia di tengah situasi hubungan lintas negara yang bergejolak.
“Jadi tentu ini sesuai dengan visi misi Presiden yang ada dalam Asta Cita, salah satunya yaitu soal peningkatan pertahanan,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dani Aswara dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pemda Ini Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih daripada One Piece