
PULUHAN warga yang menempati lahan Pacuan Kuda Cikidang di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Pemeriksaan yang dilaksanakan selama dua hari dilakukan untuk mengumpulkan data atau keterangan terkait dugaan penguasaan ilegal atas lahan milik Pemkab Bandung Barat itu.
Pada Kamis (7/8), sebanyak 10 orang telah dimintai keterangan, sedangkan sisanya 10 orang lainnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (8/8).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kecamatan Lembang untuk memudahkan kehadiran pihak-pihak yang dipanggil. Namun hingga pemeriksaan berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kabupaten Bandung.
Salah satu yang turut diperiksa adalah pengurus Pordasi Bandung Barat Atik Sukanda. Kepada penyidik Kejari, ia memberikan keterangan bahwa pihaknya menempati lahan tersebut berdasarkan surat dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara tahun 2019 untuk keperluan operasional organisasi berkuda.
Dia menyebutkan, bahwa di atas lahan itu telah berdiri sekitar 40 bangunan di sisi Jalan Kayuambon serta belasan penggarap kebun yang menempati lahan pacuan yang statusnya menyewa secara tidak jelas kepada siapa.
"Kami sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada Kejari. Intinya kami mungkin diminta pindah, walaupun terpaksa, kami minta disediakan tempat relokasi yang layak untuk kandang dan aktivitas kami," ujar Atik.
Menurut informasi, lahan pacuan kuda rencananya bakal dibangun rumah sakit. Di lokasi lahan pacuan sendiri, saat ini masih terpasang dua plang yang mengklaim sebagai pemilik lahan, yakni dari Pemkab Bandung Barat dan pihak ahli waris atas nama Oerki.
Kisruh kepemilikan tanah pacuan kuda seluas 88.730 meter persegi ini telah berlangsung sejak 2010-an. Meski statusnya terkatung-katung, beberapa kali di tempat ini pernah digelar arena balap kuda tingkat regional.
Selain arena pacuan kuda dan lahan perkebunan, di dalam blok pacuan kuda juga terdapat kantor Desa Kayuambon, hotel, rumah makan, asrama siswa dan tempat usaha.