
Pemerintah telah menetapkan besaran uang lembur ASN 2026 melalui peraturan terbaru. Keputusan ini disusun setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Pemberian uang lembur ini untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Selain itu, uang lembur ini ditetapkan setelah melalui pertimbangan matang dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Hal tersebut mengingat saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran.
Informasi Besaran Uang Lembur ASN 2026

Dikutip dari buku Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, dan Dana Pensiun, Much Nurachmad, (2009), lembur merupakan waktu yang melebihi tujuh jam sehari dan 40 jam per satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Lembur juga bisa diartikan sebagai waktu kerja yang melebihi delapan jam sehari dan 40 jam per satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Lembur juga memiliki makna sebagai waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam aturan yang ada, ketika ada karyawan lembur, maka harus mendapatkan kompensasi yang sesuai. Hal ini juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pemerintah telah menetapkan besaran uang lembur ASN 2026.
Besaran uang lembur ini ditetapkan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut ditetapkan biaya masukan tahun anggaran 2026, termasuk ketentuan terbaru mengenai uang lembur dan uang makan lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini telah resmi disahkan pada tanggal 14 Mei 2025 lalu dan berlaku mulai tahun anggaran 2026. Pemberian uang lembur bertujuan memberikan penghargaan atas waktu dan tenaga tambahan yang dikeluarkan di luar jam kerja normal.
Sementara itu, untuk uang makan lembur diberikan apabila ASN bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut. Besaran uang makan lembur diberikan satu kali dalam sehari, tanpa memperhatikan lamanya durasi lembur selama memenuhi syarat minimal.
Berikut ini adalah rincian besaran uang lembur ASN 2026 dan uang makan lembur berdasarkan pada golongan pegawai.
1. Besaran Uang Lembur
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
2. Besaran Uang Makan Lembur
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Baca juga: Rincian Aturan Dinas Menteri dan Pejabat ASN Juni 2025
Demikian adalah ulasan mengenai besaran uang lembur ASN 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (WWN)