Sayup-sayup terdengar para pedagang yang menawarkan dagangannya lewat platform marketplace online di antara kios tutup di Thamrin City, Jakarta, Senin (30/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPemerintah tengah memfinalisasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap penjualan barang oleh pedagang online. Pajak ini nantinya akan dipungut langsung oleh platform atau marketplace tempat pedagang berjualan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanJika sebelumnya pedagang online membayar pajak secara mandiri, ke depan akan dipungut otomatis oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah Foto: Jamal Ramadhan/kumparanLangkah ini disebut bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta, sehingga pelaku usaha mikro tetap bebas dari pungutan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDJP menegaskan bahwa perubahan ini menyasar pelaku usaha yang selama ini memang sudah berkewajiban membayar pajak, namun dilakukan secara mandiri dan berpotensi tidak merata. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sayup-sayup terdengar para pedagang yang menawarkan dagangannya lewat platform marketplace online di antara kios tutup di Thamrin City, Jakarta, Senin (30/6).
Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap penjualan barang oleh pedagang online. Pajak ini nantinya akan dipungut langsung oleh platform atau marketplace tempat pedagang berjualan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme. Jika sebelumnya pedagang online membayar pajak secara mandiri, ke depan akan dipungut otomatis oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Langkah ini disebut bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta, sehingga pelaku usaha mikro tetap bebas dari pungutan. DJP menegaskan bahwa perubahan ini menyasar pelaku usaha yang selama ini memang sudah berkewajiban membayar pajak, namun dilakukan secara mandiri dan berpotensi tidak merata.
Pekerja menawarkan produk dagangannya secara daring melalui aplikasi E-Commerce di Thamrin City, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan