DPR soal MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal: Kami Tak Mau Sekonyong-konyong Lakukan

1 month ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Ketua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOKetua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pimpinan DPR telah menggelar rapat bersama Komisi II pada Senin (30/6). Rapat itu dalam rangka membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan Pemilu nasional dengan lokal.

Klaster Pemilu nasional yakni Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sementara klaster Pemilu lokal yakni Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan Pilkada.

Namun Pemilu lokal dijalankan paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, pihaknya sudah diundang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk membahas putusan MK ini.

"Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR Bapak Prof Dr Sufmi Dasco Ahmad membicarakan soal respons DPR soal putusan MK terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa Pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model Pemilu," kata Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI selama 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKetua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI selama 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Politikus NasDem ini mengatakan, belum ada sikap resmi dari DPR terkait putusan ini. Karena itu, pertemuan dan diskusi masih harus terus dilakukan.

"DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah konstitusi tersebut," ucap dia.

Namun, Rifqi menilai, putusan MK kali ini kontradiktif. Sebab pada 2019, MK pernah menguji materi terkait permasalahan serupa namun dalam pertimbangan hukum meminta agar Pemilu dilaksanakan secara serentak.

"Saya kira putusan Mahkamah konstitusi itu juga kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah konstitusi sebelumnya terkesan kontradiktif karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 melalui putusan Nomor 55 tahun 2019, itu dalam pertimbangan hukumnya, bukan dalam amar putusannya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih 1 dari 6 model keserentakan pemilu," ucap dia.

"Yang 1 dari 6 model keserentakan pemilu itu sendiri sudah kita laksanakan pada Pemilu tahun 2024 yang lalu, tetapi kemudian pada tahun 2025 ini Mahkamah konstitusi tiba-tiba, dalam tanda kutip, bukan memberikan peluang kepada kami pembentuk undang-undang untuk kemudian menetapkan 1 dari 6 model itu di dalam revisi undang-undang Pemilu yang baru, tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu modelnya," tambah dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Oleh sebab itu, Rifqi bilang, DPR belum bisa memastikan apakah akan menjalankan putusan MK ini. Mereka masih akan mengkaji lebih dalam.

"Kita lagi betul-betul kita kaji yang kali ini. Karena kita juga tidak mau sekonyong-konyong melaksanakan tapi kemudian justru dalam pelaksanaan itu kita berpotensi untuk kemudian melanggar aturan," ucap dia.

"Jadi izinkan kami sedang melakukan pendalaman yang serius. DPR ini kan juga banyak pakar hukum, banyak orang yang belajar hukum, banyak orang yang mengerti tentang teori-teori konstitusi," tutur Rifqi.

Read Entire Article