
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menggulirkan sejumlah kebijakan deregulasi untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang waralaba.
Salah satu langkah utama yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.
Aturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kemudahan lainnya diberikan melalui ketentuan bahwa penerbitan STPW kini dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Selain itu, jika proses penerbitan STPW belum selesai dalam waktu lima hari kerja, pelaku usaha akan diberikan dokumen sementara sebagai bukti pendaftaran STPW.
"Maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha. Nah selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang-kadang waktu cukup lama sehingga pengusaha menjadi menunggu," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (30/6).

Tak hanya soal penerbitan STPW, pemerintah juga melakukan pencabutan sejumlah Permendag yang dianggap tidak relevan atau menjadi beban administratif.
Salah satunya adalah pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Perubahan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Permendag Nomor 22/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, Permendag Nomor 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP), dan Permendag Nomor 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Kini, pelaku usaha tidak lagi diwajibkan memiliki SIUP, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti legalitas usaha.
Kemudahan lainnya, produsen di dalam negeri tak lagi diwajibkan untuk menunjuk pelaku usaha distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan barang kepada Pengecer.
Selain itu, kewajiban administratif lainnya seperti penyampaian LKTP juga dihapus. Begitu juga dengan aturan distribusi untuk pelaku usaha yang bergerak sebagai distributor pupuk bersubsidi, yang kini telah disesuaikan mengikuti ketentuan terbaru dari pemerintah.
Seluruh aturan baru tersebut tidak berlaku langsung, tetapi akan efektif dua bulan atau 60 hari sejak diundangkan. Waktu itu diberikan untuk menyiapkan penyesuaian sistem dan infrastruktur teknis di kementerian terkait maupun di lapangan.