
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/6/2025). Kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
Selain Teddy, Sekretaris Daerah OKU, Dharmawan Irianto, juga turut hadir memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan, menyampaikan total ada lima saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini. Tiga di antaranya, yakni anggota DPRD OKU Ferlan Julainsyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati, dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Bupati OKU hadir langsung di ruang sidang, sedangkan saksi lainnya hadir secara daring dari KPK,” jelas Rakhmad.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Amin, didampingi dua hakim anggota, Waslam Makhsid dan Ardian Angga. Meski belum merinci keterangan apa yang akan digali dari para saksi, jaksa berharap kehadiran mereka dapat memperjelas konstruksi perkara dalam kasus ini.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap terkait pengaturan proyek fisik di Dinas PUPR OKU senilai Rp35 miliar. Diduga, perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek senilai Rp7 miliar sebagai syarat menyetujui alokasi anggaran PUPR dalam APBD 2025, yang kemudian meningkat dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, disebut menawarkan sembilan proyek strategis kepada dua pihak swasta, Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, dengan commitment fee sebesar 22 persen—20 persen untuk oknum DPRD dan dua persen untuk dinas.
Proyek-proyek tersebut antara lain mencakup rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, pembangunan jembatan, hingga peningkatan akses jalan di sejumlah desa.
Menjelang Idul fitri, perwakilan DPRD OKU diduga mendesak pencairan fee melalui Dinas PUPR agar dana proyek dapat segera direalisasikan kepada pihak rekanan.