
Polrestabes Bandung mengungkap 38 kasus narkotika selama bulan Juni. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan, total ada 51 tersangka yang berhasil ditangkap dengan peran sebagai pengedar.
“Yaitu kita ada perkara kurang lebih 38 kasus (narkoba) dengan tersangka 51 dengan perincian laki-lakinya 50, perempuannya 1,” jelas Budi di Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No 141, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/6).

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 858,019 gram, tembakau sintetis seberat 1.032,65 gram, bahan tembakau sintetis 35 ml, ganja sebanyak 131 butir dan ekstasi 2.859 butir.
“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 9.986.500 yang diduga hasil penjualan narkotika,” ucap Budi.

Budi menuturkan, tersangka tidak hanya menjual obat-obatan terlarang melalui kios, tetapi juga berkeliling ke gang-gang perumahan dan menjualnya kepada anak muda.
Lokasi penangkapan tersebar di beberapa wilayah di Kota Bandung, termasuk Bandung Wetan, Antapani, dan Coblong yang masuk dalam kasus penangkapan narkotika terbanyak.
“Sekarang modusnya tidak lagi dijual di kios-kios, jadi ini kita tangkapin. Sekarang mereka mobile, jadi mereka mengedarkan ke gang-gang, ke anak-anak ataupun ke para yang diduga pengguna, mereka mengedarkan secara langsung,” jelasnya.


Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya. "Kami akan segera tindak," pungkas Budi.