Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dituntut pidana 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Windu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan uang hasil penjualan ore nikel di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8).
Selain pidana badan, Windu Aji juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, Windu Aji diyakini bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, dalam tindak pidana asal, terdakwa terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp 135,8 miliar dan belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya.
Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan yakni Windu Aji bersikap sopan selama persidangan.
Dalam persidangan itu, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto.
Adapun dalam kasus itu, Glenn dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, Glenn juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Windu Aji didakwa melakukan pencucian uang atas penerimaan hasil penjualan ore nikel dengan membeli mobil mewah, seperti Land Cruiser, Mercedes Benz, dan Toyota Alphard.
Jaksa mengatakan, Windu Aji menerima uang Rp 1,7 miliar dari hasil kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang dakwaan Windu digelar bersamaan dengan satu terdakwa lainnya, yakni Glenn Ario Sudarto selaku direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/3) lalu.
Dalam kasus itu, jaksa menyebut bahwa Glenn Ario mendirikan PT LAM bersama saksi Tan Lie Pin sesuai akta pendirian tertanggal 21 Januari 2020. Di perusahaan itu, Glenn merupakan Direktur PT LAM, sementara Tan Lie adalah komisaris.
Kemudian, PT Khara Nusa Investama, yang salah satu pemegang sahamnya adalah Windu Aji, membeli sa...