Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur memberikan penjelasan soal personelnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pembakaran terhadap pencuri ubi, F, di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Rantau menegaskan, bahwa personelnya yakni Bripka EH tidak berada di lokasi saat kejadian pembakaran. Melainkan, sedang apel di markas Brimob Sampali.
“Saat kejadian itu sedang apel di markas Sampali,” kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur di Polda Sumut, Rabu (13/8).
Namun, Bripka EH, memang sempat datang ke lokasi usai adanya aksi penganiayaan oleh pelaku AMR dan AR.
“Tapi yang bersangkutan tiba di lokasi pada saat kejadian (penganiayaan) itu sudah selesai. Jadi yang bersangkutan (Bripka EH) tiba di sana karena dipanggil AMR, sedangkan anggota kami EH mengenal korban karena korban saat itu dilakukan pencurian terhadap hasil kebun yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan.
“Dan terus terang pengakuan EH bahwa korban pernah mencuri ban mobil dari yang bersangkutan. Jadi pengaduan EH waktu datang dia kesal karena melihat J itu berbuat lagi jadi ini mencuri ban mobil. Jadi dia langsung menempeleng,” jelas dia.
Untuk itu, Ferry menegaskan bahwa personelnya tidak terlibat secara langsung dalam penganiayaan F. Hanya menempeleng J.
“Jadi personel kami tidak melakukan penodongan ataupun penganiayaan pembakaran terhadap korban,” jelasnya.
Aksi penganiayaan dengan cara dibakar ini terjadi pada Rabu (6/8). Pemicunya, F dan rekannya, J, ketahuan mencuri ubi milik AMR.
Mulanya, F dan J hendak meminta maaf ke kepada AMR. Namun, AMR bersama rekannya yang merupakan seorang ASN Disdik Deli Serdang inisial AR beserta sejumlah orang lainnya merespons dengan cara memukul dan menodongkan pistol ke korban. Bahkan, berujung korban F dibakar hingga mengalami luka bakar sekitar 20 persen.
Saat ini, polisi sudah menetapkan dua orang yakni AMR dan AR sebagai tersangka dalam kasus ini.