Sidang Gugatan Pasal 21 UU Tipikor: Ketua MK Minta Status Kasus Hasto Diperjelas

1 hour ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sidang perdana gugatan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, meminta agar status kasus yang menjerat eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, turut diperjelas dalam permohonan gugatan uji materil Pasal 21 UU Tipikor.

Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang pendahuluan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8). Hasto merupakan pemohon gugatan uji materil tersebut.

"Nanti tolong juga diberi penegasan juga soal posisi Pak Hasto hari ini. Status putusannya seperti apa. Apakah menjadi inkrah atau seperti apa, meskipun ada kebijakan politis dari kepala negara bahwa ada amnesti," ujar Suhartoyo.

Menurut dia, hal ini perlu dijelaskan dalam kedudukan hukum Hasto selaku pemohon. Sebab, ini berpengaruh pada aspek kerugian konstitusional yang didalilkan oleh pemohon.

"Kami kemudian juga menelisik statusnya berkaitan legal standing ini seperti apa, apakah faktual atau potensial. Karena kalau potensial bisa dimiliki oleh orang-orang yang akan terkena, bukan yang sudah terkena," jelas Suhartoyo.

"Kalau Pak Hasto sudah selesai seharusnya. Apa lagi kalau tidak terbuktinya Pasal 21 yang kemarin didakwakan itu dibuktikan sampai tingkat akhir, PK atau kasasi misalnya. Tapi karena statusnya seperti hari ini, tolong nanti dielaborasi, memperjelas anggapan kerugian konstitusional yang berkaitan dengan legal standing," sambung dia.

Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut permohonan uji materiil tersebut sebagai wujud kontribusi kliennya dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Permohonan JR [judicial review] ini dilakukan sebagai wujud komitmen klien kami, Hasto Kristiyanto, untuk terus berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi," tutur Maqdir dalam keterangannya, Rabu (13/8).

Lewat gugatan itu, kata dia, kliennya berharap Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi multitafsir dan dianggap sebagai pasal karet.

Gugatan uji materiil itu diajukan Hasto pada Kamis (24/7) lalu atau sehari jelang menjalani vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Adapun Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga didakwakan oleh KPK terhadap Hasto dalam kasus tersebut. Berikut bunyinya:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Maqdir menilai, perbuatan menghalang-halangi yang dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor seharusnya bersifat kumulatif. Artinya, lanjut dia, tidak hanya sekadar merintangi penyidikan, melainkan perbuatan yang dituduhkan juga harus membuat proses hukum hingga persidangan tidak berjalan.

Maqdir juga memprotes ancaman hukuman bagi orang yang dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku pidana pokok. Misalnya, terkait dengan kasus suap.

Adapun dalam kasusnya, Hasto telah divonis pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.