Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengakui terdapat kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti musik. Namun, sebagai institusi yang memegang kendali, Supratman menekankan, bahwa Kementerian Hukum siap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Saya menerima semua kritikannya itu jadi booster bagi Kementerian Hukum untuk melakukan pembenahan sesuai dengan kapasitas tanggung jawabnya,” kata Supratman usai acara Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menkum meminta publik memberi waktu kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Jumat (8/8/2025) untuk menunjukkan kinerja. Menurut dia, komisioner saat ini terdiri dari berbagai kalangan yang memahami royalti.
“Bahwa menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkan dan juga bagaimana mendistribusikan (royalti) itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” kata Supratman.
Menkum pun menjamin transparansi dalam penetapan tarif royalti. Dia mengaku tidak akan menandatangani besaran ataupun jenis tarif yang diusulkan LMKN jika hal itu tidak dilakukan secara transparan.
“Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.
Lebih lanjut Supratman mengatakan pengaturan terkait royalti akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Kalau soal (royalti di acara) pengantin dan lain sebagainya, pesta (pernikahan), ya, sudah nanti biarkan mereka (LMKN) dulu bekerja. Mereka akan presentasikan ke saya,” ujar Menkum.
“Saya akan sesuaikan, cocokkan, dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Mana yang seharusnya boleh, saya selalu katakan, saya titip pesan ke mereka semua, satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional,” sambungnya.
sumber : Antara