Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menghormati proses hukum terkait penetapan HU, dosen yang juga Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” kata Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, Rabu (13/8), di Kampus UGM.
Ia menegaskan kampus menjunjung asas praduga tak bersalah dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk penyelesaian perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kejati Jateng menetapkan HU sebagai tersangka pada Rabu (13/8). Kasus ini terkait program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah, yang dijalankan pada 2019 dan melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran — perusahaan milik UGM — berinisial RG.
Andi menjelaskan, program CLTI bertujuan mengembangkan industri cokelat di Indonesia melalui hilirisasi. Ia menambahkan, UGM akan memperbaiki tata kelola, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat.
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” ujarnya.
UGM kata dia juga berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan holding serta investasi di berbagai sektor usaha.