TNI AD menetapkan 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo, prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT. Satu di antaranya merupakan perwira.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, perwira ini bertanggung jawab atas kematian Prada Lucky. Dia juga langsung dijerat pasal 132 pidana militer.
"Pasal 132, yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi," kata Wahyu, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/8).
"Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," ujar dia.
Wahyu mengatakan, setiap pasukan di TNI AD punya struktur dan garis komando. Setiap struktur ada pimpinan atau komandannya, mulai dari komandan regu, komandan pleton, komandan kompi. Merekalah yang juga akan diminta pertanggungjawaban bila terbukti terlibat.
"Dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya. Nanti kita lanjutkan proses pemeriksaannya, porsinya apa," ucap dia.
Namun, sampai saat ini Wahyu belum mengungkap satu per satu 20 prajurit yang jadi tersangka dalam kasus ini. Termasuk perwira tersebut.
"Ada lah, ya," singkat Wahyu.