Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 yang mengatur pembelian kembali (buyback) dan penjualan secara langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta penerbitan SBSN sebagai seri penukar (cross switching) untuk pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN).
Aturan baru ini ditetapkan pada 11 Agustus 2025 dan sekaligus mencabut PMK Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
Dalam pertimbangannya, Sri Mulyani menilai aturan baru ini diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai pengelolaan transaksi surat berharga syariah negara di pasar domestik yang lebih adaptif dan responsif sesuai dengan perkembangan dinamika pasar keuangan syariah domestik.
Pasal 2 ayat (1) menyebut ruang lingkup PMK ini meliputi pembelian kembali SBSN di pasar sekunder, penjualan SBSN secara langsung, dan penerbitan SBSN cross switching. Tujuannya ialah untuk meningkatkan likuiditas SBSN.
"Meningkatkan likuiditas SBSN; mengurangi refinancing risk; mengelola tingkat Imbalan; dan melakukan pendalaman dan pengembangan pasar SBSN," sebagaimana ditulis Pasal 2 ayat (2).
Pembelian kembali SBSN dapat dilakukan lewat lelang (Lelang Pembelian Kembali SBSN), pengumpulan pemesanan (bookbuilding), transaksi bilateral (bilateral buyback), atau pembelian langsung.
Transaksi bisa diselesaikan secara tunai (cash buyback) maupun dengan penukaran (switching) melalui penerbitan seri baru atau penerbitan kembali SBSN.
Penjualan langsung dilakukan melalui transaksi di Dealing Room antara pemerintah dan dealer utama SBSN. Pasal 26 ayat (1) mengatur harga penyelesaian (setelmen) menggunakan “harga yang telah disepakati (clean price)” dan memperhitungkan imbalan berjalan bila ada.
Ketentuan Cross Switching
Penerbitan SBSN cross switching dilakukan untuk menukar SUN yang dibeli kembali di pasar sekunder. Pasal 27 ayat (3) menyebut dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai.
Lebih lanjut, untuk transaksi bilateral, nominal minimum penawaran adalah Rp 250 miliar untuk SBSN rupiah dan USD 25 juta untuk SBSN valuta asing, dengan ketentuan minimal per seri masing-masing Rp 10 miliar atau USD 1 juta. Ketentuan ini dapat dikecualikan untuk tujuan pengelolaan portofolio atau pendalaman pasar keuangan.
Dealer utama yang gagal menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen akan ...