Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu mulai bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025.
Setnov mulai ditahan KPK sejak 17 November 2017. Namun, dia kemudian langsung dibantarkan hingga 18 November 2017.
Penahanan baru dilanjutkan kembali pada 19 November 2017. Artinya, hingga mendapat pembebasan bersyarat, Setnov sudah menjalani penahanan selama 7 tahun 8 bulan 28 hari.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan karena Setnov telah memenuhi persyaratan.
Meski sudah bebas bersyarat, Setnov masih harus tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia baru akan bebas murni pada 1 April 2026.
"Mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.
Menurut Rika, Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Termasuk berkelakuan baik hingga telah menjalani 2/3 masa pidana.
Dalam kasusnya, Setnov divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia tidak mengajukan banding atau kasasi.
Namun, dia lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Agustus 2019. PK itu pun dikabulkan, hukumannya dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain dijatuhi pidana badan, Setnov juga dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803. Apabila tak dibayar akan diganti dengan pidana badan selama 2 tahun penjara.
Hingga mendapat pembebasan bersyarat, Setnov baru membayar Rp 43.738.291.585. Adapun sisanya sebesar Rp 5.313.998.118 disubsiderkan dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara.
Dari hukuman yang dijatuhkan itu, Setnov mendapat remisi selama 28 bulan 15 hari. Dengan sejumlah pengurangan itu, dia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dan bisa bebas lebih awal dari lapas.
Penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, menyebut tak ada yang perlu dipersoalkan terkait pembebasan bersyarat kliennya tersebut.
"Menurut hemat saya, tidak ada yang perlu dipersoalkan dengan bebas bersyaratnya Pak Setya Novanto, karena itu adalah hak yang diberikan undang-undang," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).
Maqdir menyebut, kliennya sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang dijatuhkan. Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati pembebasan bersyarat tersebut.
"Apalagi beliau sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman dan juga sudah melaksanakan kewajiban yang ditentukan oleh hukum," tutur dia.