Polsek Tambora menangkap 2 orang preman yang memalak pedagang buah melon di Pasar Stasiun Angke, Jalan Sawah Lio V, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (15/8).
"Pelaku berinisial RR (41) dan AG (34) kami amankan di kediamannya di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/8).
Dari hasil pemeriksaan, kedua preman ini mengakui perbuatannya memalak para pedagang. Alasannya, untuk biaya pesta perkawinan.
"Mereka meminta buah dagangan korban berinisial S untuk keperluan hajatan pernikahan pelaku RR," jelas Sudrajat.
Atas perbuatannya, kedua preman ini dijerat Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Pemalakan.
Peristiwa premanisme ini sebelumnya ramai di media sosial. Dalam rekaman CCTV berdurasi 1 menit 9 detik yang beredar, tampak seorang pria yang memakai jaket jeans biru bersama rekannya yang mengenakan sweater hitam, menghampiri seorang pedagang melon, mengintimidasi, dan melakukan pemalakan.
Kejadian ini langsung direspons Polsek Tambora. Kurang dari 24 jam, pelaku langsung diringkus.