Musisi sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, buka suara terkait isu royalti musik yang sedang bergulir saat ini.
Dalam keterangan resminya, Yovie Widianto mendorong untuk terjadinya transparansi, akuntabilitas, dan distribusi yang baik di era LMKN yang baru ini.
"Transparansi dalam pengelolaan LMKN dan LMK bukan sekadar tuntutan, tetapi bentuk pertanggungjawaban yang harus dijaga bersama antara pencipta, publik, dan negara," tutur Yovie dalam keterangan yang diterima kumparan belum lama ini.
Hal tersebut selaras dengan terbitnya Permenkum No.27 tahun 2025 tanggal 7 Agustus 2025. Khususnya di pasal 4 yang membahas soal semangat mengedepankan transparansi.
LMKN diamanatkan untuk dapat menyusun kode etik LMK (ayat b), standar operasional prosedur LMK (ayat d), sistem dan tata cara pembayaran royalti dari pengguna kepada LMKN (ayat e), serta tata cara pendistribusian royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait (ayat f).
"Dengan perangkat hukum yang baru, seluruh insan dalam industri musik berharap komisioner LMKN dapat berbenah dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya," kata Yovie.
Yovie juga mengajak seluruh pihak terkait mendukung dan mengawal bersama proses yang berjalan. Dia berharap, ke depannya para pencipta bisa mendapatkan haknya seadil mungkin.
"Semoga setiap rupiah royalti sampai ke tangan pencipta dengan adil. Membawa manfaat bagi para pencipta, menguatkan ekosistem musik, dan menjadi persembahan cinta bagi negeri yang kita banggakan," tuturnya.
Lebih lanjut, sejak setahun belakangan, Yovie juga telah menyampaikan dorongan transparansi ini di lingkungan organisasi FESMI dan beragam forum antara pencipta dan musisi.
"Saat itu, saya mengusulkan untuk dilakukan audit oleh akuntan publik hingga audit forensik di LMK dan LMKN jika dibutuhkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Yovie juga sudah sempat berdiskusi dengan komposer, Melly Goeslaw dan salah satu LMK besar untuk membicarakan langkah perbaikan kinerja pengumpulan dan pendistribusian royalti.
"Momentum pembentukan komisioner LMKN baru dan hadirnya Permenkum 27 Tahun 2025 dapat menjadi pijakan bagi perbaikan optimal untuk LMK-LMK yang ada, sekaligus menjadi pembakar semangat untuk LMKN yang baru," tukasnya.