Langkah ini menjadi babak baru dalam perjuangan Ari Bias menuntut hak ekonomi sebagai pencipta lagu, di mana fokus penegakan hukum kini dialihkan ke pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Ari menjelaskan bahwa proses hukum di Bareskrim Polri akan terus berjalan, tetapi dengan fokus yang berbeda.
"Sudah secara lisan saya sampaikan ke penyidik, bukan mencabut LP. Melainkan direvisi," kata Ari Bias kepada kumparan, Senin (18/8).
Revisi laporan tersebut secara spesifik bertujuan untuk membersihkan nama Agnez Mo dari dugaan pelanggaran pidana hak cipta.
"Yang dicabut/ dibebaskan/ dihapus, itu dugaan tindak pidana pelanggaran hak ciptanya Agnez Mo," tegasnya.
Ari Bias menyerahkan kepada penyidik untuk meninjau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ari menyebut dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu Bilang Saja kini bisa beralih ke pihak lain.
"Nanti penyidik akan meninjau kembali siapa pihak lain yang telah memenuhi unsur dari pasal 113 ayat 2 UUHC," jelas Ari Bias.
Ari Bias Tak Akan Ajukan PK
Komposer berusia 50 tahun itu juga menunjukkan sikap legawa. Setelah kasasi Agnez Mo dikabulkan MA, Ari Bias tidak menempuh upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK).
"Kami pahami semua pihak pasti sedang menunggu salinan putusan lengkapnya. Tapi saya sudah final memutuskan tidak akan PK dan menutup chapter ini dengan legawa dan ksatria," ujar Ari Bias.
Meski demikian, Ari Bias berharap segera bisa mendapat salinan putusan Majelis Hakim Agung. Ia berharap pertimbangan putusan tersebut dapat menjadi preseden yang memberikan keadilan bagi penyanyi maupun pencipta lagu.
"Saya harap pertimbangan putusan lengkap MA dapat memberi keadilan bagi semua pihak tidak saja bagi tergugat (penyanyi), tetapi terutama bagi saya penggugat yang sudah dua tahun memperjuangkan haknya, yang merepresentasikan para pencipta," ujar Ari Bias.
Ari Bias memandang putusan MA ini akan punya dampak bagi perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Putusan ini akan menjadi rujukan hukum untuk ka...