Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi hingga 4 bulan. Remisi itu bagian dari peringatan HUT ke-80 RI serta remisi dasawarsa.
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti, menjelaskan remisi itu terdiri dari 2 jenis, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
Remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap dasawarsa (10 tahun) kemerdekaan Indonesia.
"Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (18/8).
Rika menjelaskan, pemberian remisi ini dilakukan karena Ronald Tannur dinilai memenuhi persyaratan.
"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," jelas dia.
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus tewasnya Dini Sera, kekasihnya, di sebuah parkiran tempat karaoke di Surabaya. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tannur divonis bebas pada Juli 2024.
Hakim menilai Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera. Belakangan terungkap ada suap di balik vonis bebas itu.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Oleh hakim kasasi, dia divonis 5 tahun penjara.