
BOLMONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan pernyataan tegas soal disiplin saat memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Bupati Bolmong, Senin (16/6).
Abdullah secara terang-terangan mengatakan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong tak perlu ASN yang malas, karena hanya akan menghambat kinerja daerah. Selain itu, dia juga mengatakan jika ada oknum yang membela ASN malas, juga bisa diberikan sanksi.
“Jangan memelihara ASN yang malas masuk kantor. Jika kedapatan ada ASN yang bolos tanpa alasan yang jelas, maka bukan hanya pegawainya yang dikenai sanksi, tapi kepala perangkat daerahnya juga akan ikut bertanggung jawab,” kata Abdullah.
Menurut Abdullah, penerapan disiplin ketat terhadap ASN memiliki aturan yang sah, di mana untuk sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Saya minta para kepala perangkat daerah bisa memantau disiplin dan kehadiran para ASN. Jangan disembunyikan," katanya.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan jika langkah konkret yang akan diambil adalah menggelar sidang Majelis Kode Etik yang dipimpin langsung oleh Sekda bersama Tim dari BKPP, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Bolmong. Sidang ini akan menjadi forum untuk mengevaluasi pelanggaran disiplin dan menetapkan bentuk hukuman yang tepat sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Penerapan disiplin ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkab Bolmong, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pegawai yang masih abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
“Ini bukan sekadar wacana. Kita akan benar-benar menerapkan aturan yang ada. Bagi ASN yang melanggar, hukuman disiplin akan dijatuhkan secara tegas,” ujar Abdullah lagi.
Penulis: Rama Fatah