
PRAKTIK curang produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu sesuai label kemasan, juga terjadi di Jawa Barat. Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Barat berhasil mengungkapnya.
"Kami menangkap 6 pelaku dari 4 perkara hukum terkait pelanggaran mutu beras ini," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochamawan, dalam konferensi Pers, Rabu (6/8).
Operasi, lanjutnya, dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, bersama Polresta Bandung dan Polres Bogor.
Konferensi Pers pengungkapan kecurangan produksi dan peredaran beras itu juga dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono, Kepala Laboratorium Universitas Padjadjaran, Ahli Perlindungan Konsumen (PK), Kepala UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kepala BULOG Jawa Barat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar, Kasat Reskrim Polresta Bandung, dan Kasat Reskrim Polres Bogor.
Lebih jauh, Kabid Humas menambahkan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satgas Pangan yang menyisir 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dari operasi tersebut, ditemukan 4 produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan repacking (pengemasan ulang), hingga mencantumkan label tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Salah satu kasus dilakukan CV Sri Unggul Keandra, Majalengka. Pemilik usaha, tersangka AP, memproduksi beras merk Si Putih 25 kilogram dengan label premium, padahal kualitasnya tidak sesuai standar.
Selama 4 tahun beroperasi, tersangka memasarkan 36 ton beras dengan total omzet mencapai Rp468 juta.
Bertahun-tahun
Direskrimsus, Komges Wirdhanto menambahkan kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur. Pemilih usaha menjual beras merk Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi beras jenis lain.
Kegiatan ini telah berlangsung selama 4 tahun dengan total produksi beras 192 ton dan omzet mencapai Rp2,97 miliar.
Sementara itu, di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras, seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan tidak memenuhi mutu beras medium. Total kerugian masyarakat dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
"Di wilayah Polres Bogor ditemukan praktik repacking beras medium menjadi beras premium menggunakan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Salah satu pelaku, tersangka MAN telah menjalankan praktik ini sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar." tuturnya.
Dari seluruh kasus tersebut, penyidik telah menyita berbagai barang bukti, termasuk ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencampuran antara beras kepala, butir patah, dan menir.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sebagai tindak lanjut, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat serta DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.
Satgas Pangan Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras, dengan memastikan label sesuai isi serta memperhatikan standar nasional yang berlaku. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas pasar pangan di Jawa Barat.