
MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, untuk dimintai klarifikasi.
"Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi," kata Yanto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (6/8).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong terhadap tiga hakim yang memimpin persidangan perkara importasi gula, di mana Tom divonis bersalah.
Ketiga hakim yang dilaporkan ke MA tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Meski telah memastikan akan ada pemanggilan, Yanto belum merinci kapan ketiganya akan dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa penjadwalan pemeriksaan merupakan kewenangan Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA.
"Itu nanti itu kan kewenangan Kabawas ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (4/8), kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, secara resmi melaporkan ketiga hakim tersebut ke Mahkamah Agung. Pelaporan dilakukan untuk meminta evaluasi terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kliennya dalam perkara importasi gula.
Ia juga menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom bukan berarti perjuangan hukumnya berhenti. (Ant/P-4)