
SEBANYAK 35 Anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa hal tersebut bisa menjurus ke tindakan koruptif.
"Saya melihat sebagai bentuk perilaku koruptif, artinya ini sesungguhnya fenomena gunung es. Karena bisa jadi tempat lain banyak terjadi inikan masalahnya data Kemenaker," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (6/8).
Lebih lanjut, Trubus juga menduga kasus tersebut bisa terjadi karena ada permainan oleh oknum Dinas Tenaga Kerja tanpa sepengetahuan anggota DPRD yang menerima bantuan.
"Saya melihat mungkin ada permainan dari anggota Disnaker sendiri sehingga memasukkan nama-nama anggota dewan padahal yang menerima orang-orang itu sendiri, mencatut namanya, saya curiga," ujar Trubus.
Oleh sebab itu, Trubus pun mendesak agar segera dilakukan investigasi oleh sejumlah pihak terkait temuan tersebut. "Ini perlu diinvestigasi, karena ini dana publik," tegasnya.
Perlu diketahui, Anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Anggota DPRD Purwakarta, yang menerima BSU tersebut, berjumlah 35 orang.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta. Namun, pihak Sekretaris DPRD Purwakarta, membantah pihaknya mengusulkan para anggota dewan, sebagai penerima BSU tersebut.
Menurut Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono, tercatatnya anggota DPRD sebagai penerima BSU, akibat sistem.
"Betul 35 anggota Dewan tercatat menjadi penerima bantuan, tapi data itu disebabkan ada sistem di mana gaji mereka berada dibawah UMP, bukan kita yang mengusulkan. Namun anggota Dewan bersepakat tidak akan ambilnya dan anggota dewan tidak butuh uang itu," kata Rudi Hartono Rabu (6/8). (M-3)