Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis pidana 7 tahun penjara. Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, saat membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8).
Selain pidana badan, Rudi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman.
Hal yang memberatkan yakni:
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi selama 33 tahun lebih.
Vonis Sama dengan Tuntutan
Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rudi sebelumnya juga dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terhadap vonis itu, belum ada tanggapan atau komentar dari Rudi Suparmono.
Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp 545.115.300 (kurs 19 Mei 2025) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa suap itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Penerimaan uang diduga suap itu bermula saat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta kepada Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya. Meirizka kemudian menemui Lisa di kantornya yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang dalam pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut.
Menindaklanjuti permintaan dari Meirizka dalam pengurusan perkara, Lisa kemudian menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk meminta bantuan agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu masih dijabat Rudi Suparmono. Hal itu disampaikan Lisa lewat pesan WhatsApp pada sekitar bulan Maret 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024.