Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut tunjangan rumah untuk anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan merupakan pengganti rumah dinas yang sudah tidak diberikan lagi di periode 2024-2029 ini.
Misbakhun menyebut, tunjangan rumah ini disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Kita (DPR) ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” ucap Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
“Tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara karena DPR itu adalah pejabat negara,” tambahnya.
Misbakhun menyebut, tunjangan rumah diberikan ke anggota DPR imbas banyak anggota yang datang dari berbagai daerah di 38 provinsi. Belum lagi sudah tidak ada lagi Rumah Jabatan Anggota (RJA) setelah diserahkan ke Setneg.
“Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” ucap Misbakhun.
“Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka Rp 50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tandasnya.