REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap enam orang tersangka sindikat judi online jaringan Kamboja dan Kanada di wilayah Telukjambe, Karawang tanggal 12 Agustus lalu. Modus mereka membuka jasa Search Engine Optimation (SEO) dengan nama garuda website untuk mengoptimalisasi situs judi online.
Wakil Dirressiber AKBP Mujianto mengatakan, para pelaku membuka jasa layanan untuk mengoptimalisasi website judi online agar memudahkan mesin pencari menemukannya di halaman dan urutan pertama. Mereka mengoptimalisasi lima website judi online.
"Kegiatan ini berlangsung sejak tahun 2023 sampai dengan kita ungkap di tahun 2025 ini. Setiap bulannya mereka menghasilkan keuntungan sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta, per masing-masing situs judi online," ujar Mujianto, Jumat (22/8/2025).
Selama beroperasi, ia mengatakan pihaknya mengakumulasikan keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai Rp 500 juta. Menurut Mujianto, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari DA membuat website Garuda, MH mengurusi keuangan, AR membuat artikel dan admin, termasuk pelaku DR dan RM serta NP.
"Ada beberapa yang kita temui bahwa situs ini berada di luar negeri, terutama di Kamboja. Kemudian mereka hanya mendapatkan jasa saja. jasa dari hasil yang mungkin diiklankan dari website tersebut yang mereka kelola ya," kata dia.
Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari belasan laptop, handphone, kartu visa, rekening bank dan uang serta perangkat komputer serta kendaraan roda empat. Pihaknya mendorong kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 5 situs judi online tersebut.
Kasubdit II AKBP Afrito Marbaro mengatakan pihaknya sudah mengajukan pemblokiran rekening penampungan uang judi online. Pihaknya juga sedang mendalami jaringan judi online di Kamboja dan Kanada.
Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan para pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 tentang undang-undang informasi transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Terancam hukuman maksimal Rp 10 tahun penjara," kata dia.