Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Nama Lisa mencuat usai ia mengaku memiliki hubungan dengan eks Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini KPK sudah pernah menggeledah rumah Ridwan Kamil (RK). Penyidik juga telah menyita motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz dari penggeledahan tersebut.
Lantas kapan KPK akan memeriksa RK dalam kasus ini?
"Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu nanti kami akan sampaikan. Karena KPK sifatnya transparan, setiap progres pendekatan hukum, proses penanganan perkara, kami update ke masyarakat," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (22/8).
Sementara terkait Lisa, Budi menjelaskan, pemeriksaan kali ini dilakukan untuk menggali aliran dana non-bujeter yang ada di Bank BJB. Sebab, dana non-bujeter tersebut diduga bersumber dari hasil korupsi.
"Sebagian anggaran digunakan dalam dana non-bujeter ya di BJB yang kemudian penyidik terus menelusuri apa sih penggunaan dari dana non-bujeter tersebut, untuk apa, untuk siapa," jelas Budi.
Hingga saat ini, Lisa masih dimintai keterangannya oleh penyidik. Lisa mengaku akan bersikap kooperatif dan bakal menjelaskan perkara ini sedetail-detailnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non-bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non-bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.