Suasana Kota Palu, Sulawesi Tengah.
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu mengakui adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Pengakuan ini setelah marak keluhan warga Palu soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kenaikan NJOP, tapi itu pasti mempengaruhi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana di Palu, Kamis (14/8/2025).
Imelda menyatakan pemutakhiran data itu sesuai dengan Undang-Undang. Lanjut dia, ada keuntungan yang didapatkan masyarakat ketikan NJOP itu naik. “Kami akan rapat kembali dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), wilayah mana saja yang datanya sudah mutakhir,” katanya.
Menurut dia, Pemkot memiliki pertimbangan terkait perubahan NJOP itu. Dia mencontohkan, perubahan itu misalnya dari awalnya lahan kosong, saat ini sudah memiliki bangunan di atasnya lahan tersebut. Atau misalnya, dari bentuk bangunan yang awalnya hanya satu lantai, saat ini menjadi beberapa lantai bahkan menjadi tempat usaha.
Imelda menegaskan pemkot telah menyosialisasikan perubahan itu, walaupun saat sosialisasi, wajib pajak terkadang tidak berada di rumah atau tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, keluhan kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) banyak disampaikan masyarakat Kota Palu melalui media sosial. Kenaikan pembayaran PBB itu disebabkan oleh naiknya NJOP.
Beberapa warga melampirkan foto tagihan PBB yang awalnya membayar di Tahun 2024 sebesar Rp531 ribu, kemudian naik di tahun 2025 menjadi Rp5,1 juta. Ada pula yang membayar PBB senilai Rp499 ribu, lalu merangkak naik menjadi Rp2,5 juta.
sumber : Antara