Penggeledahan oleh penyidik KPK. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor agensi perjalanan (travel) haji terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Hari ini (Kamis 14/8), tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Meski demikian, Budi belum dapat memberitahukan nama dari kantor yang digeledah tersebut. Sementara itu, dia mengatakan KPK mengingatkan semua pihak-pihak terkait kasus tersebut untuk kooperatif, terutama dalam kegiatan penggeledahan yang menjadi bagian dari penyidikan untuk mencari petunjuk maupun bukti-bukti yang dibutuhkan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” kata dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
sumber : Antara