Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus pengasuh, Ati Sumiati, dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Dalam kesaksiannya, Ati menjelaskan mengenai sejumlah uang yang masuk ke rekening pribadinya. Uang itu berasal dari endorse hingga penjualan produk.
"Ada uang endorse dan preloved, sama uang produk skincare," kata Ati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Uang dari Nikita Mirzani Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah
Ati mengatakan setiap uang milik Nikita Mirzani dari hasil pekerjaannya yang masuk ke rekening tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah.
"Sering (masuk uang endorse), maksimal paling besar itu Rp 40 juta (untuk) story IG yang 24 jam hilang. Pokoknya setiap ada uang masuk, saya selalu bilang ke madam (Nikita Mirzani)," tutur Ati.
Setelah Ati selesai memberikan kesaksian, Nikita menyampaikan pesan kepada ART sekaligus pengasuh anaknya tersebut. Ia meminta Ati untuk menjaga sang buah hati.
"Bi Ati titip Arkana dan Azka ya. Sehat-sehat terus ya, titip anak-anak ya teh," kata Nikita Mirzani.
"Iya madam mudah-mudahan cepat bebas. Yang mulia tolong keluarkan madam saya. Kasihan anak-anaknya," timpal Ati Sumiati.
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.