Suasana posko penggalangan donasi logistik unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (12/8/2025). Berbagai macam donasi warga dari sejumlah daerah di Indonesia seperti air mineral, bahan makanan, makanan ringan, hasil bumi itu sebagai dukungan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang akan berunjuk rasa dengan berbagai tuntutan kepada Bupati Pati Sudewo pada Rabu (13/8) besok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat segera merespons fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah. Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
Menurut dia, kenaikan PBB-P2 menjadi fenomena di beberapa daerah yang ditempuh kepala daerah sebagai upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah demi kepentingan belanja daerah,” kata Khozin di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Khozin menjelaskan, lonjakan tarif di sejumlah daerah juga dipicu penundaan penyesuaian tarif pajak yang berlangsung bertahun-tahun. Akibatnya, saat tarif dinaikkan, kenaikannya menjadi fantastis.
Selain itu, kenaikan tarif turut dipengaruhi lonjakan nilai jual objek pajak (NJOP) yang didasarkan pada penilaian tim appraisal, namun kerap tidak sesuai kenyataan alias tidak akurat.
“Jadi pemicunya cukup beragam di tiap daerah,” ujarnya.
Khozin menambahkan, kenaikan tarif PBB-P2 juga merupakan imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, batas maksimum tarif PBB-P2 diubah dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu.
Menurut Khozin, fenomena ini tak lepas dari beban keuangan daerah. Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri saat ini tengah merumuskan formula penataan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memperkuat penerimaan daerah.
“Sejak awal tahun ini, Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD di daerah sebagai ikhtiar memperkuat pendapatan daerah. Opsi yang muncul di antaranya membentuk undang-undang khusus tata kelola BUMD sebagai sumber penerimaan daerah,” kata Khozin.
sumber : ANTARA