Personel Sat Brimob Polda Kalbar menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar dan diselimuti asap di Parit Haji Muhsin di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (26/7/2024). Pemkab Kubu Raya menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhitung 25 Juli hingga 7 Agustus 2024, setelah terjadi karhutla dengan total luas 65 hektare di tiga kecamatan yaitu Sungai Raya, Sungai Kakap, dan Rasau Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat hingga saat ini sudah 11 ribu hektare lebih lahan terbakar secara nasional. Kebakaran terjadi di berbagai daerah, terutama di pulau Sumatera dan Kalimantan.
"Data ini berdasarkan citra satelit serta laporan kawan-kawan di lapangan seperti Manggala Agni, TNI-Polri hingga masyarakat peduli api," kata Kepala Pusat Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup Kementerian LH/BPLH Dasrul Chaniago di Banjarbaru, Kamis (14/8/2025).
Khusus di Kalimantan Selatan, kata dia, berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lahan terbakar di musim kemarau ini mencapai 150 hektare dari 83 kali terjadinya Karhutla.
Adapun lahan terbakar mayoritas jenis gambut yang jika musim kemarau tinggi permukaan air tanah berkurang drastis.
Dasrul menyebut jika areal gambut terbakar maka sulit dipadamkan lantaran api bisa mengendap di kedalaman tanah.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah pencegahan di samping penanggulangan jika sudah terlanjur terbakar.
Dia menyatakan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk bersama-sama dalam upaya mencegah dan memadamkan Karhutla.
Seperti yang kini dilakukan di Kalimantan Selatan dengan melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dimotori Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Dengan upaya modifikasi cuaca yang bertujuan agar turun hujan, maka ini langkah paling efektif untuk membuat tanah tetap basah sehingga sulit bagi api menyala," ujarnya.
Dengan demikian, jika tetap terjadi Karhutla ketika tanah basah maka patut diduga ada energi yang cukup disediakan oknum membakar secara sengaja.
"Siapa pun pelaku pembakar lahan harus ditindak tegas dan Kementerian LH komitmen melakukan penegakan hukum," ucapnya.
sumber : ANTARA