Ditpolairud Polda Bali tetap melanjutkan penyelidikan kasus terbaliknya Fast Boat Dolphin II walau salah satu keluarga korban telah berdamai dengan pihak perusahaan.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko mengatakan, upaya perdamaian tak menghentikan proses penyelidikan.
"Kami masih tetap melaksanakan penyelidikan kasus tersebut," kata Nanang kepada wartawan, pada Kamis (14/8).
Fast Boat Dolphin II terbalik di Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (5/8) lalu. Kapal ini mengangkut 75 penumpang dan 5 ABK.
Insiden ini mengakibatkan 2 turis China dan 1 ABK tewas. Mereka adalah Shio Quo Hong (20 tahun) dan Hanqing Yu (37 tahun) dan ABK I Kadek Adi Jaya Dinata (23 tahun). Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki.
Keluarga Hanqing Yu bersama agen travel lalu melaporkan nakhoda kapal berinisial KA ke Polda Bali dalam perkara tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Namun, keluarga Hanqing Yu kemudian memutuskan berdamai dengan pihak perusahaan.
Haryadi selaku kuasa hukum Hanqing Yu mengatakan, sudah meneruskan surat perdamaian ke Polda Bali sehingga memohon kasusnya tidak dilanjutkan, tapi diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dengan adanya surat perdamaian antara keluarga dan pihak perusahan kapal bahwa keluarga sudah menyatakan tidak akan melanjutkan proses dan akan diselesaikan secara kekeluargaan," katanya, Rabu (14/8).
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, termasuk pemilik dan nakhoda kapal. Polisi selanjutnya menggelar gelar perkara untuk mengetahui ada atau tidak unsur kelalaian dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.