Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah menegakan hukum di Indonesia. Prabowo mengatakan, dirinya tidak akan ragu-ragu untuk menindak pihak yang melanggar aturan.
Prabowo mengatakan, kemaslahatan rakyat adalah harga mati. Ia tidak ingin ada kecurangan hingga manipulasi yang dilakukan oknum atau segelintir orang kepada rakyat.
"Untuk melindungi konsumen Indonesia, pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan," kata Prabowo dalam sidang tahunan MPR/DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu, kami akan selalu tegas kepada mereka yang melanggar aturan," kata Prabowo.
Eks Menhan ini mengatakan, mereka yang masih nekat mempersulit rakyat, akan ditindak tegas sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Mereka yang mempersulit kehidupan rakyat, mereka yang cari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil, pemerintah yang saya pimpin akan konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari UUD 1945 dan juga UUD Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," kata Prabowo.
"Terutama Pasal 107 Jo Pasal 27 ayat 1," tambah dia.
Berikut bunyi pasal yang dimaksud Prabowo:
Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok, dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Saya pastikan perusahaan, siapa pun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada presiden RI," kata Prabowo.
"Kami akan sita yang bisa kami sita, kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami akan memastikan rakyat tidak akan jadi korban serakahnomics," tutur dia.