Prabowo menjelaskan, skema pemberian izin penggilingan ini bertujuan agar Pemerintah memastikan beras yang disalurkan kepada masyarakat tepat mutu, kualitas, hingga takaran yang sesuai standar pemerintah.
"Hari ini saya umumkan setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, tepat takaran, tepat kualitas, harga terjangkau, dan usaha penggilingan penggilingan besar skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini," ujarnya dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8).
Prabowo menjelaskan, sesuai amanat UUD 1945 bahwa cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak sudah semestinya dikuasai oleh negara. Sehingga tidak dilepas begitu saja pada mekanisme pasar.
"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan pernah ragu membela kepentingan rakyat Indonesia, kita akan gunakan UUD 1945 pasal 33, yang sudah sangat jelas cabang produksi penting bagi negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat dikuasai negara," ucap dia.
Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo juga mempersilakan bagi para pelaku industri yang merasa keberatan akan aturan baru ini untuk berpindah ke bidang industri lain.
"Kalau tidak [punya izin] [Penggilingan padi] yang besar silakan lah pindah ke bidang lain, jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia," tandas dia.