Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, Jumat (15/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan tidak ada keharusan bagi Presiden untuk mengenakan pakaian adat saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI. Menurutnya, penggunaan pakaian adat dalam acara kenegaraan seperti ini bukanlah sebuah kewajiban.
Ia menekankan tidak ada aturan khusus yang mengharuskan Presiden atau pejabat lainnya mengenakan baju adat. Puan mengatakan aturan yang berlaku adalah penggunaan baju nasional atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
"Oh enggak ada (aturan), justru baju nasional atau PSL," kata Puan setelah menghadiri sidang tahunan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Namun, dia mengatakan baju adat diharapkan dikenakan ketika perayaan Hari Kemerdekaan pada Ahad, 17 Agustus 2025. "Karena ini sidang tahunan, nanti rencananya kalau saya lihat dari undangannya pada hari Minggu di perayaan tanggal 17 Agustus, diharapkan semua yang hadir selain memakai baju nasional akan memakai baju adat," kata dia.
Adapun Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Jumat, untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 dan menyampaikan pidato kenegaraan pertamanya di hadapan para anggota dewan. Presiden Prabowo, yang mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dan dasi biru muda lengkap dengan kopiah hitam, sempat melambaikan tangan dan menyapa awak media yang berada di sisi kiri pelataran Gedung Nusantara. Pada tahun-tahun sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo kerap menggunakan baju adat yang berbeda-beda setiap tahunnya. Baju adat juga dikenakan ketik memimpin perayaan Hari Kemerdekaan.