Gitaris grup Band Padi Reborn Piyu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gitaris grup band Padi Reborn, Piyu, mengatakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah membahas aturan royalti untuk pemutaran lagu di kafe bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Musisi yang tergabung dalam AKSI itu mengatakan dalam diskusi tersebut, pihaknya telah menyampaikan sejumlah usulan terkait royalti pemutaran lagu di kafe mulai dari tarif hingga implementasi aturannya.
"Hari ini aku baru aja ikutin FGD (forum group discussion/diskusi kelompok terarah) bersama dengan LMKN-LMK. Dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, kita menyampaikan usulan-usulan seperti berapa tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, dan implementasinya," kata Piyu, Senin (4/8/2025).
Nantinya AKSI akan mengumumkan hasil akhir dari pembahasan tersebut. Menurut Piyu, aturan soal pembayaran royalti ini sudah diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga pengelola kafe tidak perlu takut atau ragu memutar lagu di ruang publik karena ketentuannya sudah jelas.
"Nggak usah takut (putar lagu di ruang publik) karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu saja hasilnya nanti kita akan katakan (hasil diskusi AKSI dan LMKN)," kata dia.
Sebelumnya, pada Ahad (3/8/2025), Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan akan mencari solusi terhadap kasus sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran masalah royalti. "Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu," kata Fadli.
sumber : Antara