Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait uji coba model bisnis tokenisasi emas yang tengah berlangsung dalam regulatory sandbox. Inovasi berbasis teknologi ini dinilai menjanjikan sebagai bentuk baru dari aset keuangan digital yang merepresentasikan emas fisik secara langsung.
Tokenisasi emas mengubah kepemilikan emas fisik menjadi aset digital yang tercatat di blockchain. Token ini kemudian dapat diperdagangkan melalui platform blockchain, mirip dengan cara perdagangan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan saat ini ada satu penyelenggara yang tengah mengikuti simulasi dan evaluasi dalam sandbox tersebut. Model bisnis yang diuji ini menggunakan pendekatan asset-backed token, yakni setiap token setara dengan satu gram emas fisik.
“Tokenisasi emas ini telah diuji di dalam sandbox OJK dan kalau kita perhatikan ini merupakan model bisnis yang dirancang dengan pendekatan asset-backed token yang merepresentasikan kehadiran emas fisik. Jadi satu token yang dihasilkan merepresentasikan satu gram dari emas fisik,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Senin (4/8).
Melalui proses ini, konsumen tidak hanya dapat memperdagangkan token emas digital, tetapi juga bisa melakukan redemption atau penukaran kembali token tersebut menjadi kepingan emas fisik. Proses redemption ini dilakukan secara langsung melalui sistem yang telah diuji keandalannya oleh OJK.
Hasan menuturkan, dalam masa uji coba, regulator memantau seluruh proses bisnis secara menyeluruh. Mulai dari pembelian emas, penciptaan atau minting token, verifikasi ketersediaan fisik, hingga transaksi dan penukaran kembali oleh pengguna.
“Meliputi proses pembelian emasnya, minting token-nya sendiri, verifikasi ketersediaan fisik emas, lalu listing di pedagang aset keuangan digital, masuk evaluasi dan hasil audit atas smart contract-nya, dan juga kami monitor perdagangan token-nya hingga sampai ke proses redemption oleh para konsumen,” jelas Hasan.
Berdasarkan data terkini, transaksi token emas tersebut menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini, telah tercatat pembelian emas sebanyak 3.750 gram, yang setara dengan 3.750 token. Sementara volume transaksi menembus angka Rp 8 miliar, dengan sebanyak 126 token atau 126 gram emas telah ditukar kembali oleh konsumen dalam proses redemption.
“Pelaksanaan uji coba ini sejauh ini menunjukkan progres yang baik dan menjanjikan,” tambahnya.
Hasan mengungkapkan, saat ini proses uji coba telah memasuki tahap akhir yakni peserta sandbox telah menyampaikan laporan uji coba dan pengembangan terakhir kepada OJK. Selanjutnya, laporan tersebut akan dianalisis dan diverifikasi secara menyeluruh.
“Proses sandbox ini sedang memasuki tahap final, di mana peserta telah menyampaikan laporan uji coba dan pengembangan akhir kepada kami di OJK dan tentu selanjutnya kami akan melakukan analisis dan verifikasi terhadap laporan akhir dimaksud,” katanya.
Menurut Hasan, hasil dari uji coba ini akan menjadi dasar penting bagi OJK dalam menyusun kebijakan terkait aset keuangan digital berbasis komoditas, khususnya emas. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi keuangan digital berjalan dalam koridor yang aman, terukur, dan tetap melindungi kepentingan konsumen serta stabilitas pasar.