Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 tahanan. Mereka sudah dibebaskan sejak Minggu (3/8).
Salah satu penerima amnesti adalah Andi Andoyo. Andi merupakan tahanan kasus pembunuhan. Ia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Dalam kasusnya, ia mendapat hukuman penjara 16 tahun.
Namun berkat keputusan Prabowo, Andi kini sudah bebas dan bisa berkumpul dengan keluarganya.
"Dibebaskan karena mendapatkan amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti," tulis salinan Keppres Prabowo dikutip, Senin (4/8).
Andi adalah pelaku pembunuhan wanita berinisial FD (44) di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat, pada 2023. Pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku secara tiba-tiba menggorok leher korban di jalan dekat Lobby Laguna kawasan Mal Central Park, menggunakan pisau yang telah disiapkannya.
Keluarga Andi menyebut, pelaku mengalami gangguan jiwa karena kerap melihat perilaku tak wajar dari pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, orang tua pelaku menyebut perilaku tak wajar ini muncul sejak Andi duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Saat SD, pelaku pernah bercerita ke orang tuanya bahwa ia pernah berguru ke seseorang yang disebutnya sebagai 'tante'.
Syahduddi menerangkan, beberapa perilaku aneh ditunjukkan pelaku di depan keluarganya. Salah satunya ketika pelaku mengangkut galon air mineral ke dalam rumah. Hal ini disaksikan oleh adik pelaku.
"Secara tiba-tiba galon tersebut dibuang isi airnya. Dengan alasan di dalam galon minuman tersebut ada makhluk jahat," ungkap Syahduddi.
Kata Syahduddi, penyidik juga telah mengirimkan pelaku untuk diobservasi kejiwaannya ke RS Polri Kramat Jati. Hasilnya, disimpulkan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa berat.
"Didapat keterangan dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AA didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," beber dia.