Lampung Geh, Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama program pemutihan pajak yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2025 telah mencapai Rp140 miliar.
Program yang akan berakhir pada 31 Juli 2025 ini masih memungkinkan diperpanjang, melihat antusiasme masyarakat yang tinggi.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Provinsi Lampung, Derry Martha Saputra mengungkapkan, total kendaraan yang terdata selama dua bulan pelaksanaan program mencapai 320 ribu unit, dengan rincian Roda Dua (R2) sebanyak 233.576 kendaraan dan Roda Empat (R4) sebanyak 86.424 kendaraan.
“Dari total Rp140 miliar tersebut, kontribusi dari program pemutihan sendiri sebesar Rp79 miliar dengan jumlah kendaraan 179 ribu unit, terdiri dari R2 (roda dua) sebanyak 125.326 dan (roda empat) sebanyak 53.674,” ujar Derry, saat diwawancarai pada Selasa (8/7).
Sementara, untuk pendapatan reguler di luar pemutihan tercatat sebesar Rp61 miliar dengan jumlah kendaraan 141 ribu unit dengan rincian rosa dua 108.250 unit dan roda empat 33.323 unit.
Lebih lanjut, Derry menjelaskan, pihaknya menargetkan pendapatan dari PKB sepanjang 2025 sebesar Rp400 miliar.
“Target kita masih jauh, karena sampai akhir Juni baru mencapai Rp140 miliar,” ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, Bapenda Lampung akan terus menggenjot sosialisasi dan memperluas pelayanan.
Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan yakni membuka gerai layanan drive-thru di Teluk, depan Kantor Gubernur, serta di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam.
“Ke depan, kami juga akan membuka gerai-gerai layanan baru di tiap kabupaten. Kami ingin mendekatkan layanan agar masyarakat semakin mudah membayar pajak,” tambahnya.
Derry juga mengimbau masyarakat dan perusahaan agar segera memanfaatkan program pemutihan ini, karena tahun depan tidak akan ada lagi program serupa.
“Kami juga mengingatkan kembali kepada masyarakat soal UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka datanya akan dihapus permanen dari sistem registrasi kendaraan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan perpanjangan program pemutihan, Derry menyatakan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut.
“Kalau melihat animonya, masyarakat masih ramai. Tapi kita masih akan koordinasi lebih lanjut dengan Pak Gubernur,” pungkasnya. (Cha/Put)