KPK telah menggeledah kantor perusahaan travel haji dan umrah, Maktour, di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam penggeledahan itu, ditemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MK, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (15/8).
Budi menekankan, pihaknya tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan kepada pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan korupsi kuota haji ini.
"KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ungkap Budi.
Mengenai penggeledahan dan adanya dugaan upaya menghilangkan bukti, pihak Maktour belum berkomentar.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah di Depok. Dalam rangkaian penggeledahan itu turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum.