KPK bakal memanggil bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menggeledah kantor tempat usahanya itu.
"Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Jumat (15/8).
Apalagi saat ini, Fuad Hasan juga telah termasuk sebagai salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini.
Budi menjelaskan, pencegahan itu dilakukan agar proses penyidikan yang dilakukan KPK bisa berjalan efektif.
"Sehingga kepada para pihak tersebut bisa mengikuti proses penyidikan ini secara baik, secara lancar sehingga proses penyidikannya pun bisa berjalan secara efektif," jelasnya.
Dalam penggeledahan di kantor Maktour, KPK juga menemukan adanya dugaan upaya menghilangkan bukti. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut.
"Dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik menemukan adanya dugaan-dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak swasta Biro Perjalanan Haji dimaksud," ujar Budi.
Belum ada keterangan dari Fuad maupun Maktour terkait penyidikan ini. Termasuk soal penggeledahan, pemeriksaan, maupun upaya menghilangkan bukti.
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi mulai dari rumah Ishfah Abidal Aziz, kantor Kementerian Agama, hingga kantor travel Maktour.
Dari sana turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen, hingga barang bukti elektronik.