Pemilik pabrik pil narkotika PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di Kota Serang yakni Benny Setiawan dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/8).
Ketua Majelis Hakim PN Serang, Galih Inanti Akhmad, menyatakan terdakwa Benny terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Galih membacakan putusan, Kamis (14/8).
Ketua Majelis Hakim Galih beranggapan, status terdakwa Benny yang tengah menjalani hukuman di Lapas Tangerang menjadi hal yang memberatkan sehingga vonis mati diberikan.
Selain itu, lanjut Galih, peran terdakwa Benny sebagai inisiator dan pengendali yang menerima manfaat paling besar dalam bisnis ilegal tersebut menjadi hal memberatkan lainnya.
"Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang besar, yang sangat membahayakan generasi muda, membahayakan kehidupan manusia, bangsa dan negara," ungkap Galih.
Tidak Ada Hal Meringankan
Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, dikatakan Galih, pihak Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang bisa memberikan keringanan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Benny.
"Untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar Galih.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Benny mengaku akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan lantaran dirinya hanya orang suruhan yang diminta memproduksi barang haram tersebut.
"Saya akan ajukan banding, Yang Mulia, semoga aktor intelektualnya ketemu," jawab terdakwa Benny.
Vonis Istri, Anak, Menantu Benny
Sebelumnya, istri terdakwa Benny, Reni Maria Anggraeni divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pabrik pil PCC. Sedangkan anaknya bernama Andrei Fathur Rohman dan menantunya Muhamad Lutfi divonis masing-masing 20 tahun penjara.
Selain itu, para karyawan terdakwa Benny Setiawan turut diadili dan dijatuhi vonis berbeda. Di mana Jafar selaku peracik dan Abdul Wahid selaku manajer logistik divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan karyawan lainnya bernama Hapas, Acu dan Burhanudin masing-masing divonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara karena dianggap membantu memproduksi narkotika jenis PCC tersebut.
Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, Jumat (27/9).
Dalam pengungkapan itu, Tim BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC.