Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta kejelasan hukum terkait Stadion Mandala Krida yang hingga kini belum bisa direnovasi.
Meski kebutuhan renovasi dinilai mendesak, status Stadion Mandala Krida masih menjadi objek penghitungan kerugian negara.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, dalam Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 di DPRD DIY.
Suci menjelaskan, Disdikpora telah mengirim surat kepada KPK sejak Agustus 2023 untuk menanyakan status hukum stadion. KPK membalas surat tersebut pada Januari 2024 dengan penjelasan bahwa renovasi baru dapat dilanjutkan jika sudah dilakukan penandatanganan berita acara Mutual Check (MC) 0.
“Kita bersurat ke KPK terkait dengan apakah Mandala Krida ini sudah bisa diotak-atik atau belum,” ujar Suci ditemui Pandangan Jogja, Rabu (13/8).
Namun, ketentuan MC-0 menimbulkan persoalan baru. Pemda DIY mengaku belum memahami sepenuhnya mekanisme penyusunan MC-0, termasuk teknis pemisahan aset lama dan aset baru.
“Karena saat ini Mandala Krida ini masih bersatu sebagai objek penghitungan kerugian negara. Artinya kalau misalnya mau bangun ya harus dihitung dulu yang dulu, nilai asetnya itu berapa. Baru kemudian kalau misalnya direnovasi mulai dihitung dari nol lagi,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti, Pemda DIY kembali bersurat ke KPK pada Juli 2025 dengan permohonan audiensi. Surat tersebut merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Pemda juga berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Maret 2025. Hingga kini, balasan dari KPK masih belum diterima.
Meski belum ada kepastian, rencana renovasi tetap dimasukkan dalam dokumen perencanaan awal 2026. Namun, penganggaran baru akan dilakukan jika seluruh proses hukum dan administrasi telah tuntas sebelum penyusunan anggaran berakhir.
“Kalau misalnya nanti itu sebelum proses penganggaran tahun 2026 itu selesai ya masih memungkinkan. Tapi kalau jawabannya juga setelah berakhir ya tidak bisa dianggarkan di tahun 2026,” tegasnya.
Sampai saat ini, Pemda DIY belum dapat memperkirakan kebutuhan anggaran renovasi Stadion Mandala Krida karena belum ada acuan standar harga atau kajian teknis yang sah dan diakui.