Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap meluncurkan dua instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terbaru dalam waktu dekat. Produk yang akan ditawarkan adalah Cash Waqf Linked Sukuk seri SWR006 dan Sukuk Ritel.
Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, masa penawaran SWR006 akan dimulai pada 16 Agustus 2025.
“Penerbitan SBSN Syariah akan kami umumkan besok. Jadi silakan, baik untuk pribadi maupun institusi yang berminat untuk berinvestasi di Cash Waqf Linked Sukuk akan kita mulai masa penawarannya di tanggal 16 Agustus 2025," kata Deni dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, Rabu (13/8).
Selain itu, pemerintah juga akan membuka penawaran Sukuk Ritel (SR) mulai 22 Agustus 2025.
“Jadi, silakan yang ingin investasi yang imbalannya pahala di akhirat melalui wakaf, atau investasi yang pahalanya di dunia, tapi tetap berlandaskan syariah,” ungkapnya.
Total Penerbitan Sukuk Capai Rp 3.000 Triliun
Sejak pertama kali diterbitkan pada 2008, total penerbitan Sukuk Negara telah menembus lebih dari Rp 3.000 triliun.
Deni mengungkapkan, penerbitan perdana saat itu hanya sebesar Rp 4,7 triliun, namun menjadi titik awal pengembangan instrumen keuangan syariah berbasis negara di Indonesia.
“17 tahun setelah penerbitan sukuk negara, total penerbitan SBSN sudah lebih dari Rp 3.000 triliun. Ini menunjukkan bahwa instrumen kita sudah diterima oleh masyarakat, tidak hanya dalam negeri tapi luar negeri, karena memiliki imbal hasil yang menarik tapi dari sisi stabilitas dan juga kredibilitasnya," ujarnya.
Deni menambahkan, lahirnya sukuk negara tak lepas dari pelajaran krisis ekonomi 1998 yang menunjukkan rapuhnya ketergantungan Indonesia pada pembiayaan luar negeri. Sejak itu, pemerintah mendorong penguatan pasar keuangan domestik, termasuk lewat pembiayaan syariah.
Landasan hukumnya hadir melalui UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Instrumen ini bukan hanya menopang pembiayaan APBN, tetapi juga memacu pertumbuhan industri keuangan syariah dan ekonomi halal.
Berbagai insentif juga diberikan, mulai dari regulasi pajak yang ramah terhadap produk keuangan syariah, kemudahan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak, hingga pembebasan bea masuk untuk industri halal.
“Keuangan syariah ini diyakini bisa menjadi elemen strategis dalam rangka untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia yang semakin inklusif, berkelanjutan, dan juga berdasarkan nilai keadilan,” pungkasnya.