Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggugat pernikahan antara wanita di Jakarta Barat bernama Alifah Futri dengan seorang WN Arab Saudi, Hamad Saleh. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut gugatan dilayangkan lantaran diduga pernikahan itu merupakan modus perdagangan orang.
"Permohonan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban seorang WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Anang mengungkapkan, JPN juga menemukan pernikahan tersebut tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan awal JPN mengungkap adanya indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," beber Anang.
"Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat," sambung dia.
Adapun gugatan tersebut kini telah memasuki tahapan persidangan. Namun, kedua pihak baik Alifah Futri dan Hamad Saleh tak pernah hadir.
"Tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir," beber Anang.
Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada 2 September 2025 mendatang. Sidang tersebut beragendakan musyawarah majelis.